CIMAHI, iNewsCimahi.id - Bagi masyarakat Kota Cimahi dan sekitarnya yang ingin melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), selain di kantor Samsat, kini ada juga layanan Samsat Keliling, Layanan Samsat Kantor Pos, Layanan Samsat Drive Thru.
Persyaratan untuk melakukan Pembayaran PKB & Pengesahan STNK Tahunan adalah sebagai berikut :
1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut ini adalah jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Cimahi :
Senin, pukul 09.00 - 13.00 WIB di Melong Blok IV
Selasa, pukul 09.00 - 13.00 WIB di Melong Blok IV
Rabu, pukul 09.00 - 13.00 WIB di Bundaran Leuwigajah
Kamis, pukul 09.00 - 13.00 WIB di Melong Blok IV
Jumat, pukul 09.00 - 13.00 WIB di Melong Blok IV
Sabtu, pukul 09.00 - 13.00 WIB di Melong Blok IV
Layanan Samsat Kantor pos :
Jalan Gatot Subroto Kota Cimahi
Senin s.d Sabtu
Pukul 08.30 - 12.00
Layanan Samsat Drive Thru
Senin s.d Sabtu 08.30 - 12.00
Samsat NITE Sabtu 17.00 - 20.00
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait