BANDUNG, iNewsCimahi - Dalam rangka mengembangkan ekosistem emas serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, PT Pegadaian meluncurkan layanan terbaru, yaitu Layanan Bullion Services.
Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan emas di Indonesia, dengan Pegadaian menjadi lembaga pertama yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usaha bullion, sesuai dengan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bullion.
Perizinan ini resmi diterima pada 23 Desember 2024, dan menjadi pijakan penting dalam mendukung kebutuhan masyarakat terkait pengelolaan emas secara profesional.
Layanan Bullion Services Pegadaian mencakup berbagai segmen, mulai dari masyarakat atau nasabah perseorangan, pelaku industri emas, produsen emas, manufaktur, toko emas, hingga berbagai korporasi.
Ragam Layanan Bullion Services Pegadaian
1. Pegadaian Deposito Emas: Simpan emas untuk mendapatkan keuntungan imbal hasil dari nilai emas yang disimpan
2. Pegadaian Pinjaman Modal Kerja Emas: Dapatkan pembiayaan modal kerja dengan jaminan emas.
3. Pegadaian Perdagangan Emas: Kemudahan dalam jual beli emas.
4. Pegadaian Titipan Emas Korporasi: Solusi titipan emas bagi korporasi.
Editor : Okky Adiana