Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menambahkan, TPST Santiong merupakan salah satu upaya pengurangan sampah plastik Pemerintah Kota Cimahi hasil bantuan dari program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional dan Metropolitan Cities Project (ISWMP) yang merupakan salah satu program pendukung percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) DAS Citarum dengan pendanaan yang bersumber dari loan Bank Dunia,” ungkapnya.
Menurut pihaknya TPST Santiong yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi RW 14 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara (Santiong) ini direncanakan akan beroperasi dengan kapasitas sampah terolah 50 ton/hari dengan produk akhir adalah maggot, RDF dan Bahan Bakar Padat Jumputan (BBPJ) atau biomassa yang dapat digunakan sebagai pengganti bahan bakar dalam pembuatan semen, yang selama ini masih menggunakan batu bara yang memiliki sisa emisi karbon yang tinggi.
"Diperkirakan produk RDF dan biomasa yang siap digunakan oleh industri adalah 10 ton per hari," ucapnya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait