get app
inews
Aa Text
Read Next : Peserta DH RUN Lebih Banyak dari Tahun Sebelumnya

Gubernur Jabar Resmi Keluarkan SE Konsep Pendidikan Gapura Panca Waluya, Ini Respon Pengamat

Senin, 05 Mei 2025 | 12:33 WIB
header img
Pengamat Pendidikan Jabar Dan Satriana. (Istimewa)

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 43/PK.03.04/KESRA yang mengusung konsep pendidikan Gapura Panca Waluya.

Pengamat Pendidikan Jawa barat Dan Satriana menilai meskipun Gubernur yang bertindak atas nama Pemerintah Pusat berperan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan otonominya, namun dalam upaya merealisasikan rencana pembangunan pendidikan Jawa Barat seperti yang diinginkan, Gubernur tetap perlu memperhatikan pembagian urusan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan.

Berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah, pemerintah provinsi mempunyai urusan dalam pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota memiliki urusan dalam pengelolaan pendidikan usia dini dan pendidikan dasar.

"Dalam konteks ini surat edaran Gubernur Jawa Barat harus dibarengi dengan penguatan koordinasi dan pendampingan pemerintah kabupaten/kota agar ada kesinambungan program pembangunan pendidikan di setiap jenjang pendidikan yang menjadi urusan pemerintah daerah masing-masing," ujar Dan Satriana, pada Senin (5/5/2025).

Menurutndia, pemerintah Provinsi perlu segera membentuk dan mensosialisasikan aturan penjabaran dan dukungan yang dapat diberikan agar langkah-langkah pembangunan pendidikan yang tercantum dalam surat edaran Gubernur tersebut dapat direalisasikan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. 

"Misalnya diperlukan kejelasan aturan penerapan berbagai bentuk larangan yang dicantumkan dalam surat edaran ini. Kejelasan aturan pelaksanaan ini diperlukan untuk menghindari potensi penyimpangan dan penggunaan kewenangan yang tidak semestinya pada saat pelaksanaan di lapangan. Selain digunakan sebagai acuan bagi masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap perbaikan program," tutur Dan Satriana.

Di sisi lain, lanjut dia, Pemerintah kabupaten dan kota juga perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan pemerintah kabupaten dan kota dalam merespon dan merealisasikan surat edaran ini. Misalnya kebijakan untuk mengalokasikan anggaran penyediaan toilet peserta didik di dalam kelas bagi ribuan sekolah seluruh Jawa Barat, tentunya tidak boleh menghambat kelancaran pelayanan publik lain yang sama-sama dibutuhkan oleh masyarakat.

"Terakhir, persoalan yang sering agak diabaikan adalah pengawasan terhadap program pembangunan pendidikan ini sendiri. Penguatan peran dan kapasitas Dewan Pendidikan serta Komite Sekolah menjadi penting agar mereka dapat memberikan masukan kepada Pimpinan Daerah dan Kepala Sekolah terhadap rencana dan pelaksanaan pembangunan pendidikan ini. Termasuk membuka saluran pengaduan dan masukan dari kelompok masyarakat yang kompeten dan berkepentingan terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Jawa Barat," pungkasnya.

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut