BANDUNG, iNewsCimahi.id - Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menyayangkan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang telah mengesahkan IPHI yang dianggap abal-abal. Atas hal itu, IPHI melaporkan pengurus IPHI lainnya kepada Polda Metro Jaya.
Menurut dia, IPHI versi lain hanya disusun berdasarkan pertemuan yang diklaim sebagai “Muktamar” Jakarta pada 11 Juni 2021 dan hanya dihadiri segelintir pengurus tanpa cuorum. Namun meraka meminta pengesahan secara elektronik ke Kemenkum-HAM dengan data dan akta yang diduga mengandung kepalsuan.
“Oleh karena itu masalah ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Ketua Departemen Hukum PP IPHI Ustadz Buchory Muslim dalam keterangan resminya, Senin (5/6/2023).
Laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya itu dilayangkan Rabu, 31 Mei 2023 oleh pengacara PP IPHI Andris, SH.
Lebih lanjut Buchori menjelaskan bahwa akibat adanya sistem elektronik (Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU, yang tanpa adanya verifikasi akta yang didaftarkan, Dirjen AHU kemudian mengesahkan Kepengurusan IPHI versi Erman Soeparno dengan dengan No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021.
Akibatnya Muktamar VII IPHI Surabaya yang berhasil memilih secara aklamasi H. Ismed Hasan Putro ketika kepengurusannya didaftarkan secara elektronik sudah terkunci. Padahal Muktamar Surabaya dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia dan diikuti oleh 28 Perwakilan Pengurus Wilayah dan 365 pengurus daerah.
Selain itu dalam Muktamar juga disampaikan sambutan oleh Menteri Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan dan Gubernur Provinsi Jawa Timur serta pengarahan dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dan Menteri Agama.
Dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan, Buchori melalui kuasa hukumnya Andris, SH menyebut Mantan Menteri Tenaga Kerja (2005-2009) Erman Soeparno, melakukan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh melakukan pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu dalam Akta Notaris terkait kepengurusan IPHI “abal-abal.”
Menurut Buchory Muslim, untuk menjaga marwah Lembaga Kepresidenan dan hak konstitusional, Pengurus IPHI telah melakukan beberapa kali pertemuan klarifikasi dengan Dirjen AHU dan menyampaikan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan apapun, sehingga terasa mengabaikan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sesuai asas hukum contrarius actus adalah asas yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
Dalam hal ini, Dirjen AHU berwenang dan berkewajiban untuk membatalkan dan mencabut Surat No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021, setelah mengetahui bahwa Keputusan TUN yang diterbitkan berdasarkan keterangan palsu dalam Akta Autentik. Namun tidak dilakukan.
Editor : Okky Adiana